
Fuad Rahman, Syarak dan Adat dalam Masyarakat Melayu Jambi (Jambi: Sutha Press, 2026).
Masyarakat Melayu yang mendiami sebagaian besar kepulauan Sumatra, Kalimantan, dan sebagian Sulawesi sangat lekat dengan falsafah “adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah; adat mengato syarak memakai”. Falsafah itu menunjukkan betapa lekatnya hubungan antara Islam dan Kemelayuan. Islam adalah adat, dan adat Melayu tidak terpisah dari Islam.
Buku ini merupakan ikhtiar untuk mengungkap fenomena keterhu-bungan antara syarak dan adat di kalangan masyarakat Jambi. Bagian pertama buku ini menjelaskan proses adaptasi syarak dan adat yang begitu cepat dan damai sejak kedatangan Islam melalui perkawinan dengan penguasa lokal. Syarak dipersepsikan oleh masyarakat Melayu sebagai sumber hukum teologis, karena mengandung pesan Allah dan Rasul-Nya yang bersifat universal, absolut, dan abadi. Sementara adat dipersepsikan sebagai pola tutur, pola pikir, dan pola tindak yang berkaitan dengan etika, hukum, dan kebiasaan masyarakat. Keduanya diterima sebagai aturan yang menjadi pegangan masyarakat Melayu Jambi hingga saat ini, meski penerapannya berbeda berdasarkan wilayah.
Bagian kedua menjelaskan sistem hukum dan pemerintahan yang dikonstruksi dan dipraktikkan masyarakat lebih dipengaruhi oleh Islam dan adat lokal melalui kelembagaan adat Melayu Jambi, sebagai penyedia modal politik, religius, dan kultural, yang memungkinkannya menjadi arena kontestasi kuasa antar-kelompok di dalam atau di luarnya dalam memperebutkan legitimasi, posisi, dan disposisi dengan mensubordinasi kelompok lain meski hanya melahirkan hegemoni bukan konflik. Bagian ketiga membahas kelembagaan adat berperan sebagai patron masyarakat Melayu Jambi karena mampu memenuhi rasa nyaman dan rasa keadilan dalam persoalan hukum (perdata dan pidana), sosial dan agama.
Fuad Rahman adalah dosen Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Leave a Reply