
H. Bahrul Ma’ani, Fikih Wakaf Kontemporer (Jambi:Sutha Press, 2025).
Seiring perjalanan waktu, pemanfaatan suatu objek wakaf bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan awal ketika objek tersebut diberikan oleh pewakaf. Persoalan yang muncul adalah apakah objek wakaf tersebut bisa diubah atau dialihfungsikan agar pemanfaatannya menjadi lebih pro-duktif dan optimal serta terhindar dari kemubaziran?
Meskipun banyak ulama dan pakar hukum Islam menya-takan kebolehannya dengan terutama berpegang pada prinsip maslahah, persoalan tersebut tidak kurang kom-pleksnya karena objek wakaf juga berkenaan dengan administrasi modern yang dilakukan oleh negara. Dengan demikian, relasi negara-agama juga turut menentukan prinsip dan corak pengelolaan wakaf di suatu tempat.
Buku ini menawarkan pemikiran baru tentang pengelolaan objek wakaf dalam konteks Indonesia. Bertolak dari upaya optimalisasi wakaf dan realitas yang terjadi, yang dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, buku ini menelisik fungsi wakaf khairi yang tidak optimal di satu sisi, dan mengkaji fungsi wakaf ahli yang tidak dimanfaatkan secara optimal di sisi yang lain.
H. Bahrul Ma’ani adalah dosen Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Leave a Reply