
Muhammad Nuur, Hizbut Tahrir Indonesia Pasca-Pembubaran (Jambi: Sutha Press, 2025)
Setelah berdiri secara resmi selama lebih dari dua windu, pada 19 Juli 2017 pemerintah secara resmi membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melalui Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah mencabut secara resmi status badan hukum HTI. Namun, karena tidak adanya implikasi hukum berupa diktum yang menyatakan secara tegas tentang aktivitas dan kegiatan organisasi HTI pasca-pembubaran, maka aktivitas dan kegiatan organisasi HTI secara individu maupun kelompok dapat saja berlangsung.
Buku ini membahas, pertama, eksistensi dan dinamika HTI pasca-pembubaran, yaitu bagaimana aktivitas manajemen organisasi HTI setelah dibubarkan pemerintah, apakah masih eksis dalam bentuk lain atau otomatis sudah berhenti sama sekali berdasarkan perspektif teori gerakan sosial. Dalam hal ini, pembahasan difokuskan pada kegiatan HTI di daerah untuk melihat aktivitas di tingkat lokal. Kedua, formulasi bentuk aktivitas gerakan HTI di daerah, yakni di Jambi, pasca-pembubaran.
Buku ini mengungkap bahwa aktivitas kegiatan HTI pasca-pembubaran tetap berlangsung, walaupun dalam intensitas yang terbatas. Misalnya, keterlibatan dalam kegiatan politik, yaitu pemilihan presiden (pilpres), terutama dukungan terhadap salah satu kandidat serta keterlibatan dalam kegiatan kampanyenya. Demikian juga kegiatan keagamaan, yaitu penyebaran brosur di masjid-masjid serta kegiatan akademik berupa diskusi yang melibatkan para intelektual muda baik yang berasal dari mantan aktivis HTI dan aktivis di luar HTI. Walaupun tidak secara jelas menyebutkan identitas HTI, kegiatan dan aktivitas HTI tetap berjalan.
Muhammad Nuur adalah dosen Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Leave a Reply