
Eja Armaz Hardi, Gharim sebagai Mustahiq: Perluasan Kriteria Penerima Zakat di Indonesia (Jambi: Sutha Press, 2025)
Konsep zakat tidak hanya sebagai tanggung jawab sosial (al-takaful al-ijtima‘i), tetapi juga menjadi keamanan sosial (al-ta’min al-ijtima‘i), dan solidaritas sosial (al-daman al-ijtima‘i).
Dalam rangka menjalankan distribusi yang adil, Yusuf Qaradawi menekankan bahwa distribusi dalam Islam harus berdasarkan dua nilai pokok akhlak dalam Islam, yaitu nilai kebebasan dan nilai keadilan. Oleh karena itu, orang terlilit utang dan tidak mampu melunasi utangnya serta pihak yang kehilangan harta akibat bencana alam termasuk golongan gharim yang berhak menerima bagian dari harta zakat.
Buku ini mengkaji pemaknaan golongan gharim, kategori, syarat, dan model distribusi dana zakat kepada golongan gharim dalam perspektif Yusuf Qaradawi di BAZNAS. Dalam hal ini, BAZNAS telah melakukan perluasan kriteria penerima zakat sebagaimana yang dimaksudkan oleh Qaradawi.
Eja Armaz Hardi adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Leave a Reply