
Rahyu Zami & Jago Ritonga, Undang-undang Simbur Cahaya dan Paiagam Anti-Korupsi serta Gratifikasi di Kesultanan Palembang (Jambi: Sutha Press, 2024)
Lembaran Sejarah Kesultaan Palembang membahas masalah hukum lokal yang mengacu dalam sebuah piagem yang diberikan oleh sultan kepada penguasa terjauh dari wilayahnya, dalam piagem tersebut termaktub berbagai macam aturan/hukum yang harus dilaksanakan dalam menyelasaikan berbagai masalah, di antaranya berisi masalah korupsi. Sistem pencegahan korupsi yang tertulis dalam piagem UndangUndang Simbur Cahaya yang dikeluarkan oleh sultan Palembang.
Undang-Undang Simbur Cahaya merupakan undang-undang yang produktif dalam melakukan pencegahan korupsi di wilayah pedalaman, para pejabat di daerah diberikan wewenang untuk melakukan penyelesaian hukum tanpa persetujuan sultan Palembang sehingga denda yang dibebankan kepada si tersangka akan dibagi kepada si korban dan para pejabat di pedalaman dalam menyelesaikan kasus yang terjadi di dusun mereka. Gratifikasi digunakan sebagai bentuk pemberian oleh penguasa lokal kepada penguasa yang sederajat atau yang lebih tinggi dan ini juga berlaku di Kesultanan Palembang dan salah satu kasus penyuapan di akhir masa kesultanan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif ialah metode yang digunakan untuk mencari unsur-unsur, ciri-ciri, sifat-sifat suatu fenomena. Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data, menganalisis data, dan menginterpretasikannya.
Temuan dari kajian ini menunjukkan bahwa Undangundang Simbur Cahaya efektif dalam pencegahan korupsi, didalam UndangUndang tersebut
ditegaskan untuk dilarang korupsi dan mentaati piagem yang sudah dibuat
oleh Kesultanan.

Leave a Reply