
Ardi Winata, Pergeseran Kuasa Mamak dalam Perkawinan Adat Minangkabau (Jambi: Sutha Press, 2024)
Mamak memiliki peran strategis dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, sebagai pemimpin kaum serta pengambil keputusan bagi kemenakan. Buku ini mengkaji peran mamak dalam sistem perkawinan adat di Minangkabau di Kenagarian IV Koto Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Berlakunya tiga sistem hukum dalam perkawinan (Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Positif ) secara bersamaan tentu akan memunculkan relasi antar sistem hukum tersebut.
Tujuan yang hendak dicapai dalam buku ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran mamak dalam transisi hukum perkawinan, dan mengetahui adaptasi, rekognisi, dan kompetisi tiga sistem hukum tersebut serta reposisi peran mamak dalam sistem perkawinan adat Minangkabau.
Buku ini merupakan buku hukum empiris dengan menggunakan pendekatan historis (historical approach) serta menggunakan metode content analysis. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dari berbagai sumber dan studi dokumentasi, sehingga diperoleh jawaban permasalahan buku. Narasumber yang digunakan dalam buku ini adalah Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Para Penghulu, Niniak Mamak, Wali Nagari, dan Kepala KUA Kecamatan Palembayan karena mereka memilki peran masing-masing dalam pelaksanaan perkawinan.
Buku ini menemukan bahwa beberapa peran mamak dalam perkawinan sudah mengalami pergeseran, seperti dalam pemilihan jodoh, dalam kesejahteraan keluarga dan dalam hal menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga kemenakan, serta pelaksanaan perkawinan di Nagari IV Koto Palembayan adalah ’urf shahih.
Terdapat beberapa relasi hukum yang muncul dalam pelaksanaan perkawinan di Nagari IV Koto Palembayan, adakalanya antara ketiga sistem hukum tersebut saling berkompetisi, adakalanya hukum adat berjalan sendiri dan adakalanya hukum adat merekognisi hukum positif, dan adakalanya ketiga sistem hukum tersebut saling menguatkan, untuk itu perlu mereposisi peran mamak untuk terus menjaga eksistensi serta dalam rangka melestarikan hukum adat Minangkabau terkait perkawinan.

Leave a Reply