
Rasito, Suku Anak Dalam: Hutan, Pemukiman, dan Hak Konstitusional (Jambi: Sutha Press, 2026)
Bagi Suku Anak Dalam (SAD), hutan adalah ruang hidup, identitas, dan kebudayaan yang diwariskan turun-temurun. Ketika hutan mengalami kerusakan dan alih fungsi, yang terancam bukan sekadar mata pencaharian, melainkan keberlanjutan hidup dan adat istiadat mereka. Di sisi lain, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Lantas, sejauh mana negara hadir menjamin hak tersebut tanpa mengabaikan karakteristik budaya mereka?
Buku ini menyoroti akar persoalan kegagalan berbagai program pemukiman SAD sejak era 1970-an. Penyediaan rumah fisik sering kali tak efektif, banyak ditinggalkan, dan penghuninya kembali ke hutan. Apakah itu semata ketidakmampuan SAD beradaptasi, atau bukti kegagalan negara dalam memahami makna rumah, kebudayaan, serta hubungan batin SAD dengan lingkungan?
Melalui pendekatan hukum normatif dan realitas sosio-kultural, buku ini menguji efektivitas perlindungan hukum, partisipasi publik, hingga hukum adat. Pesan utamanya tegas: pemenuhan hak konstitusional tidak cukup sekadar membangun dinding dan atap. Rumah tak akan menjadi tempat bermukim jika dipisahkan dari pusat kehidupan SAD, yaitu hutan. Kebijakan pemukiman tidak boleh sekadar memindahkan manusia, melainkan wajib menempatkan SAD sebagai subjek utama yang berhak menentukan arah hidup dan masa depannya sendiri.
Rasito adalah dosen Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Leave a Reply